Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Beranda
Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia

- Author: Cipto Soenaryo
- Pages: 432
- ISBN: -
- DOI: 16 x 25 cm
- Year: 2023
- File: Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris - daftar isbn 1
- Note: Dalam proses penerbitan
Review
Notaris merupakan pejabat umum yang terikat dengan peraturan jabatannya akan tetapi tidak dibayar gajinya oleh negara dan selanjutnya Notaris bebas dalam menjalankan profesinya berdasarkan UUJN. Profesi yang dimaksud adalah keahlian. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah namun Notaris tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah. Pendapatan Notaris diperoleh dari honorarium kliennya. Arti penting dari profesi Notaris disebabkan karena Notaris oleh undang-undang diberi wewenang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta autentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk mereka yang membutuhkan alat pembuktian untuk suatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan suatu usaha.