By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Cover of Fenomena Insurance Fraud yang Dilakukan Penanggung Dalam Perkara Asuransi
Pages: 132
ISBN: 978-602-465-458-0
DOI: 16 x 25 cm
Year: 2022
File: FENOMENA INSURANCE FRAUD

Review

Insurance fraud terjadi ketika perusahaan asuransi, agen, broker, adjuster, pemegang polis, tertanggung, penggugat, tergugat, pihak ketiga, penyedia layanan atau pun pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak asuransi melakukan tindakan kecurangan atau penipuan disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah selama proses pembelian, penggunaan, penjualan atau penjaminan asuransi.

Buku ini mengupas salah satu perilaku sosial masyarakat yang merupakan fenomena yang sudah berlangsung lama dan sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat dimana pun termasuk di Indonesia, yakni berupa perilaku hukum menyimpang dalam hubungan kontrak asuransi atau pun di luar kontrak yang merugikan salah satu pihak akibat pelanggaran ketentuan undang-undang.  

Buku ini penting dibaca oleh kalangan akademisi atau pun professional di bidang perasuransian dan anggota masyarakat pada umumnya, sebagai pembuka cakrawala  bahwa dunia asuransi dan perasuransian memiliki problema hukum tertentu yang perlu menjadi perhatian, terutama bagi pencinta bidang hukum asuransi. Buku ini menjadi referensi yang bisa memperkaya pengetahuan pembaca untuk melihat fenomena hukum asuransi dalam ranah penyelesaian perkara di pengadilan.

Buku ini disajikan dengan bahasa sederhana, lugas, dan mudah dipahami karena mengupas fenomena insurance fraud yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi atau penanggung dalam perkara-perkara asuransi, baik dalam bentuk perbuatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Buku ini masih akan dikembangkan dengan buku berikutnya yang membahas fenomena insurance fraud yang dilakukan oleh pihak pemegang polis atau tertanggung.