By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Cover of Dinamika Hukum Agraria Indonesia
Pages: 192
ISBN: -
DOI: 18 x 25
Year: 2026
Note: Dalam proses penerbitan

Review

Eksistensi hukum tanah di Indonesia bukanlah sebuah produk hukum yang lahir dari ruang hampa, melainkan hasil dari dialektika panjang yang melintasi berbagai rezim kekuasaan. Jauh sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-Pokok  Agraria  (UUPA)  diundangkan,  struktur penguasaan  tanah  di  Nusantara  telah  mengalami  distorsi  hebat, dimulai  dari monopoli  perdagangan  masa  VOC,  pada  masa  salah  satu aturan  yang  paling menindas  yaitu  asas  Domein  Verklaring,  di  mana negara  mengklaim  semua tanah  yang  tidak  bisa  dibuktikan kepemilikannya secara  tertulis  sebagai  milik Belanda,  ini  menyebabkan  hak-hak  tradisional masyarakat  adat  terabaikan karena hukum adat umumnya tidak mengenal bukti kepemilikan tertulis, hingga masa pendudukan  Jepang  yang  bersifat transisional  namun  krusial.  Dualisme hukum  yang  memisahkan  antara tanah-tanah  berstatus  Barat (Europeesche rechten) dan tanah Adat (Inlandsche rechten) menciptakan ketimpangan sosial- yuridis yang menjadi beban sejarah bagi bangsa Indonesia pascakemerdekaan.