Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Dinamika Hukum Agraria Indonesia
- Author: Henry Sinaga, Rehulina Dwitanty Sitepu
- Pages: 192
- ISBN: -
- DOI: 18 x 25
- Year: 2026
- Note: Dalam proses penerbitan
Review
Eksistensi hukum tanah di Indonesia bukanlah sebuah produk hukum yang lahir dari ruang hampa, melainkan hasil dari dialektika panjang yang melintasi berbagai rezim kekuasaan. Jauh sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, struktur penguasaan tanah di Nusantara telah mengalami distorsi hebat, dimulai dari monopoli perdagangan masa VOC, pada masa salah satu aturan yang paling menindas yaitu asas Domein Verklaring, di mana negara mengklaim semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara tertulis sebagai milik Belanda, ini menyebabkan hak-hak tradisional masyarakat adat terabaikan karena hukum adat umumnya tidak mengenal bukti kepemilikan tertulis, hingga masa pendudukan Jepang yang bersifat transisional namun krusial. Dualisme hukum yang memisahkan antara tanah-tanah berstatus Barat (Europeesche rechten) dan tanah Adat (Inlandsche rechten) menciptakan ketimpangan sosial- yuridis yang menjadi beban sejarah bagi bangsa Indonesia pascakemerdekaan.
