By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Cover of Quo Vadis Organisasi Advokat: Pengaturan Model Single Bar System Untuk Menjaga Marwah Profesi Advokat di Indonesia
Pages: 169
Price: 90.000
ISBN: -
DOI: 16 x 25 cm
Year: 2023
File: Quo Vadis Organisasi Advokat_layout crop
Note: Dalam proses penerbitan

Review

Advokat adalah salah satu penegak hukum yang berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada risalah Pembahasan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan harapan kelahiran Undang Undang ini yaitu untuk lebih memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. Secara khusus disebutkan bahwa kelompok masyarakat ini meminta bantuan jasa Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang diakui keberadaannya oleh Undang-undang. Adapun jasa hukum dari seorang advokat yang dibutuhkan oleh masyarakat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Peran-peran yang dilakukan oleh Advokat ini menempatkan profesi Advokat sebagai unsur penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini didasarkan bahwa profesi advokat telah diatur dalam ketentuan khusus guna mencapai cita-cita hukum sebagai tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat selanjutnya disebut UU Advokat, yaitu “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.