By using this website, you agree to the use of cookies as described in our Privacy Policy.

Warning: Attempt to read property "id" on null in /var/www/html/usupress/components/com_abook/views/book/view.html.php on line 242
Cover of Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia
Pages: 432
ISBN: 978-602-465-539-6
DOI: 16 x 25 cm
Year: 2023
File: Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris - daftar isbn 1

Review

Notaris  merupakan  pejabat  umum yang  terikat  dengan  peraturan  jabatannya  akan  tetapi  tidak  dibayar gajinya  oleh  negara  dan  selanjutnya  Notaris  bebas  dalam menjalankan profesinya berdasarkan UUJN. Profesi yang dimaksud adalah keahlian. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah namun  Notaris  tidak  menerima  gaji  dan  pensiun  dari  pemerintah. Pendapatan Notaris diperoleh dari honorarium kliennya. Arti penting dari profesi Notaris disebabkan karena Notaris oleh  undang-undang  diberi  wewenang  untuk  menciptakan  alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta autentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting  untuk  mereka  yang  membutuhkan  alat  pembuktian  untuk suatu  keperluan,  baik  untuk  kepentingan  pribadi  maupun  untuk kepentingan suatu usaha.